MPR: Polri langgar HAM kalau larang polwan berjilbab

Bookmark and Share


 MPR: Polri langgar HAM kalau larang polwan berjilbab -Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berpendapat soal polemik polisi wanita (polwan) berjilbab. Menurut dia, kebebasan menjalankan ajaran agama dilindungi oleh konstitusi. Sehingga tak pantas kalau Polri melarang polwan berjilbab.

"Kami berharap Polri tak melarang anggotanya untuk kenakan jilbab, saat menunaikan tugas. Sebab larangan tersebut merupakan pelanggaran atas HAM, khususnya hak kebebasan menjalankan ajaran agama," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (14/6).

Tak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab, lanjut Lukman. Terlebih, pemakaian jilbab dipastikan tak akan mempengaruhi kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri.

"Sudah banyak instansi pemerintahan yang membolehkan jilbab, dan itu sama sekali tak membawa dampak negatif apapun," katanya.

Untuk itu, dia berharap Polri segera mengubah keputusan terkait pakaian dinas tersebut. Dan segera dilakukan sebelum adanya gelombang besar dari masyarakat. "Tanpa harus menunggu gejolak yang semakin besar di masyarakat," terang Lukman.

Sebelumnya, Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri belakangan ramai digunjing. Sebab di dalamnya terdapat larangan polwan mengenakan jilbab.

Sejumlah pihak sudah memberikan tanggapan keras terhadap aturan tersebut, salah satunya mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang siap menggugat keabsahannya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar