
Ke depan, Pemkot akan melegalkan aturan ini menjadi kebijakan pemkot yang tertuang dalam peraturan wali kota. Dijelaskan, setelah resmi menjadi peraturan daerah (perda) aturan perarutan wali kota, pihaknya akan menerapkan sanksi kepada para pengelola panti pijat yang membiarkan pemijatnya tidak memakai gembok saat melayani pelanggan.
Sebagai Kota Wisata, Batu tidak mungkin menghapus bisnis ini. Kebijakan yang bisa dilakukan adalah menjaga agar bisnis ini tidak diselewengkan sebagai bisnis esek-esek terselubung. Selama ini, bisnis panti pijat di Kota Batu tumbuh subur dan banyak diminati para wisatawan khususnya dari luar kota.
Selain memanfaatkan pelanggan dari luar kota, bisnis ini memiliki pelanggan tetap yang berasal dari Malang Raya. Ditambahkan, selama ini bisnis panti pijat di Kota Batu relatif tertib dan mematuhi semua aturan yang diterapkan Pemkot Batu.
Terbukti, saat bulan puasa mereka selalu mengikuti aturan yang kami tetapkan agar tidak beroperasi di siang hari. Bahkan, sebagian panti pijat memilih tutup agar ketenangan melaksanakan ibadah bulan puasa tidak terganggu image negatif bisnis ini. Bisnis ini tergolong bisnis menjanjikan karena pelanggan yang setia memanfaatkan jasa para peramu pijat ini tidak hanya kalangan menengah ke bawah tetapi kalangan menengah ke atas.
Terbukti, lokasi pijat yang ada rata-rata dipenuhi para pelanggan berdasi dengan membawa kendaraan sedan mewah. Jika tidak diantisipasi sejak dini, bisnis ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana efektif bertransaksi esek-esek. Jika ini yang terjadi, kecocokan antara pemijat dengan pelanggan bisa berlanjut di luar panti dengan melakukan praktek prostitusi di luar tempat kerja mereka .
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar